Site icon Harian Kepri

Tipu Konsumen Beli Rumah Rp 166 Juta, Rini Diciduk Satreskrim Tanjungpinang

Rini jadi tersangka penipuan jual beli 1 unit rumah di Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang-/istimewa-satreskrim polresta tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang perempuan bernama Rini K, di Perum Mediterania, Nongsa, Kota Batam, pada Minggu (15/5/2022).

“Dia dibawa dari Batam ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap, Selasa (17/5/2022).

Menurut Awal S Harahap, yang bersangkutan diamankan, karena telah diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap bernama Haslina. Sehingga, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.

“Korban Haslina ditipu oleh tersangka atas pembelian 1 unit rumah di Perumahan The Hill Residence, Jalan Hanjoyo Putro Km 8 Atas, Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

“Kronologi kejadiannya, Haslina membeli 1 unit rumah tipe 38 di perumahan itu kepada tersangka saat itu, seharga Rp 166 juta secara bertahap,” terang Awal S Harahap.

Meskipun telah dilunasi oleh korban saat itu, malah Rini, tak mengurus Akta Jual Beli (AJB), dan juga tidak memberikan sertifikat kepada Haslina.

Malah tersangka Rini saat itu berdalih, bahwa sertifikat rumah itu telah digadaikan ke salah satu bank BPR di Tanjungpinang, sejak 18 Oktober 2016 lalu.

Namun peminjaman modal usaha yang dilakukan oleh tersangka bermasalah. Hingga, pihak bank itu melakukan penyitaan rumah itu dengan cara menyemprot tanda pengumuman kepemilikan Duta Kepri.

“Atas kejadian tersebut korban, merasa telah ditipu oleh pihak Developer karena sampai saat ini sertifikat tidak diberikan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version