Beranda Headline

Tipu Konsumen, Oknum dari Developer PT MKP Ditangkap Polisi Tanjungpinang

0
Penyidik Satreskrim Polresta sedang memeriksa Sk-f/istimewa-satreskrim polresta tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sk selaku Developer PT Maha Karya Perdana (MKP) ditangkap Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/7/2022). Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap.

Menurut Awal, yang bersangkutan diamankan, lantaran melakukan dugaan tindak pidana penipuan, atau penggelapan puluhan juta terhadap korban Sumiyatun, beberapa tahun lalu.

Atas perbuatannya, Sk diancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Sk dibawa dari Bandung ke Polresta Tanjungpinang, untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Awal kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Awal menerangkan kronologi peristiwa hukum antara Sk dan Sumiyatun. Pada 17 Oktober 2022 lalu, korban pergi ke Kantor PT Maha Karta Perdana yang berlokasi di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Saat itu, korban bertemu dengan Sk selaku Developer PT Maha Karya Perdana. Sumiyatun langsung menyampaikan niat untuk membeli rumah.

“Sk menawarkan rumah tipe 36/84 seharga Rp 80 juta ke korban. Dan bisa pembayaran secara bertahap ke pelaku,” cerita Awal.

Lalu, Sumiyatun selaku pelapor mengatakan dirinya ada uang tunai Rp 50 juta. Uang itulah sebagai uang mukanya.

Kemudian, Sk meminta korban untuk menandatangani semua berkas administrasi. Setelah itu, Sumiyatun memberikan lagi duit Rp 25 juta.

“Sk pun memberikan lembaran control card dan selembaran surat pemesanan rumah kepada Sumiyatun,” jelasnya.

Apabila, Sumiyatun telah melunasinya, akan dipanggil kembali untuk menandatangani sertifikat. Namun, hingga korban membayar semua harga rumah itu.

“Saudara Sk tidak ada kabar lagi hingga dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Benahi Pulau Penyengat, Ansar Jadikan Tanjungpinang Destinasi Unggulan
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini