Site icon Harian Kepri

Tipu Warga Dompak, WNA China Jualan Obat Tradisional Tak Berizin

Terdakwa Li Jianping didampingi penerjemah, terdakwa Anik dan 4 orang lainnya menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/1/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terdakwa Li Jianping, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan terdakwa Anik Wahyuni, menjalani sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/1/2020).

Sidang yang dipimpin oleh Sumedi SH MH ini, dengan agenda keterangan saksi-saksi. Yakni, Rai Gunawan dari pegawai BPOM Tanjungpinang, Sutri Ayu, Sri Susanti dan Amris selaku warga Dompak.

Para saksi dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim dan JPU Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri. Kasusnya, dugaan tindak pidana kesehatan, yakni menjual obat tradisional China yang tidak memiliki izin edar.

Menurut Rai, obat yang dijual oleh kedua terdakwa melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan lainnya.

“Yakni, kemasan obatnya tidak berbahasa Indonesia dan komposisi khasiat obatnya tidak jelas,” jelasnya.

Obat yang berbentuk pil bulat itu sempat diedarkan ke beberapa warga Tanjungpinang pada 2019 lalu. Dengan tulisan Mandarin, Te Zhi Qing Chao Yao serta bergambarkan orang tua China.

“Hasil BPOM, obat itu antara obat medis dan obat tradisional. Dan tidak ditemukan bahan kimia obat,” tutup Rai.

Amris selaku Ketua RW Kampung Dompak Lama mengaku, pada Sabtu (5/10/2019) lalu, kedua terdakwa Li Jianping dan Anik datang menawarkan jasa pemeriksaan kesehatan gratis.

Hal itu dibenarkan anaknya Amris, bernama Sri Susanti yang duduk di kursi saksi. Saat itu laki-laki (terdakwa Li) menyuntik jarum ke tubuh Amris dan Sulaiman.

Sedangkan dirinya saat itu, membeli obat verbal China seharga Rp 900 ribu.

Atas perbuatan kedua terdakwa dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(rul)

Exit mobile version