Site icon Harian Kepri

Tito Lantik Mantan Sekdaprov Kepri Suhajar Diantoro Jadi Sekjen Kemendagri

Mendagri Tito Karnavian menyerahkan SK Pelantikan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Kamis (10/3/2022)-f/istimewa-puspen kemendagri

JAKARTA (HAKA) – Mendagri Tito Karnavian, mengambil sumpah sekaligus melantik Suhajar Diantoro sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, di Kompleks Kemendagri, Jakarta , Kamis (10/3/2022).

Pelantikan Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, menjadi catatan sejarah baru bagi Provinsi Kepri. Karena, untuk pertama kalinya, putra asli Provinsi Kepri bisa menduduki posisi puncak dalam jajaran birokrasi di lingkungan Kementerian.

Sebelum diberi amanah secara defenitif, Suhajar pada akhir Oktober 2021 lalu sudah diberi amanah sebagai Plt Sekjen Kemendagri. Sejak Maret ini, amanah untuk mantan Sekcam di pulau yang jauh dari Ibukota ini semakin besar.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Wapres, Pak Mendagri atas amanah ini. Mohon dukungan dan bimbingan,” kata Suhajar usai pelantikan, Kamis (10/3/2022).

Pria kelahiran tahun 1964 ini pun, turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada keluarga serta masyarakat Kepri atas doa dan dukungannya.

“Terima kasih kepada masyarakat Kepri, atas doa dan dukungan,” ujarnya.

Suhajar Diantoro merupakan lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Pekanbaru tahun 1988. Setamatnya dari IPDN, lelaki kelahiran Sei Ungar, Pulau Kundur, Kabupaten Karimun ini melengkapi pendidikannya di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Jakarta.

Setelah selesai menjalani pendidikan, Suhajar kembali ke kampung halamannya, di Kabupaten Karimun. Jabatan pertama yang diamanahkan adalah Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanjungbalai, pada tahun 1991.

Selanjutnya, karirnya dibirokrasi terus merangkak naik, mulai menjadi Camat, kepala dinas, hingga Sekdaprov Kepri.

Suami dari Nani Nofiar ini juga tercatat pernah menjabat sebagai rektor IPDN, serta pernah juga diamanahkan menjadi Pj Gubernur Bengkulu pada tahun 2015 dan Pj Gubernur Kepri di tahun 2021 lalu.(kar)

Exit mobile version