BATAMA (HAKA) – Tim Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I, TNI Angkatan Laut, menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 12.3 miliar dari Batam ke Singapura, Jumat (13/9/2019) di Pulau Combol.
“Dari penangkapan tersebut, Satgasgab F1QR berhasil mendapatkan 1 unit speedboat mesin 15 PK dan didapati baby lobster, yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox, namun pelakunya berhasil melarikan diri,” terang Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah.
Arsyad merincikan, baby lobster jenis pasir sebanyak 30 kantong plastik bening berisikan 200 ekor per kantong. Totalnya senilai Rp 11.7 miliar. Untuk jenis mutiara berjumlah 3.000 ekor senilai Rp 600 juta.
“Barang bukti baby lobster di bawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan. Sedangkan, barang bukti lainnya, di bawa ke Kantor Lanal Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Arsyad.
Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan menambahkan, setelah puluhan ribu baby lobster diamankan di Kantor Stasiun BKIPM Batam, maka selanjutnya akan dilepas serta sebagian dipelihara di kawasan Pulau Abang, Kantor Kelautan dan Perikanan.
Menurutnya, upaya Anggota TNI AL menggagalkan baby lobster berdasarkan pasal 31 jo pasal 7 Undang-Undang no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, kemudian pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan.
“Lalu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia,” imbuhnya. (rul)