BATAM (HAKA) – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Unit 1/Jatanrasla, Lantamal IV Tanjungpinang, berhasil menangkap RH (27), pembawa narkoba yang diduga jenis sabu seberat 204 gram dengan sejumlah uang Ringgit Malaysia (RM) 204 pada Kamis (20/6/2019) pekan lalu.
“Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla mengagalkan pelaku sabu-sabu dari Johor, Malaysia ke pantai Bakau Serip, Nongsa Batam,” terang Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, Sabtu (22/6/2019).
Dalam keterangan persnya, Arsyad menyampaikan, Tim F1QR Unit 1 bersama anggota Batalyon Infantri 10 (Yonif-10 Mar/SBY) yang di BKO-kan, menangkap 1 dari 31 orang penumpang boat pancung dari Malaysia ke Kota Batam.
“Saat melakukan penggeledaan tim mencurigai sesorang dari semua penumpang, dengan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam sandal karet pelaku berinisial RH,” jelasnya.
Disebutkanya, RH diamankan bersama barang bukti lainnya yakni, uang tunai pecahan Rp 50 ribu berjumlah Rp 1 juta. foto copy KTP pelaku, 1 unit power bank, 1 stel kaos panjang warna hitam merah putih, 1 stel kain selimut batik dan 1 stel sandal dari bahan karet.
“RH dan barang buktinya, di bawa ke Lantamal IV Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk pendalaman dan setelah itu, akan diserahkan kepada penyidik BNNP Kepri di Nongsa Batam,” tutupnya. (rul)