Site icon Harian Kepri

TNI AL Tangkap TKI Ilegal yang Bawa Sabu Rp 320 Juta di Dalam Sandal

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah menunjukan sabu di sandal pelaku (baju merah) di Aula Kantor Lantamal, Jumat (31/5/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Unit 1/Jantanrasla Lamtamal IV Tanjungpinang, berhasil menangkap WNI bernama Usman (38), yang diduga TKI ilegal Malaysia.

Kepada wartawan, Jumat (31/5/2019), Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah menegaskan, tersangka diamankan oleh anggota di perairan Batumerah, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (30/5/2019) malam sekitar pukul 24.00 WIB.

“Usman diamankan dengan barang bukti sabu, uang tunai rupiah dan ringgit Malaysia, paspor, kartu ATM, 2 unit handphone,” terang Arsyad saat konferensi pers di Kantor Lantamal IV.

Lebih lanjut Arsyad menerangkan kronologis penangkapan, Tim F1QR unit 1/Jatanrasla dipimpin oleh Mayor Laut (T) Rudi Amirudin, melaksanakan patroli rutin mulai pukul 21.00 WIB di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.

Tim kemudian menemukan 3 unit boat pancung kayu dari Malaysia menuju Kota Batam. Lalu anggota memeriksa 55 orang penumpang kapal.

“Saat anggota melakukan pemeriksaan, Usman terlihat mencurigakan dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan 2 paket sabu di dalam sandal pelaku, harganya sekitar Rp 320 juta,” jelasnya sambil menunjukkan barang bukti.

Menurut Arsyad, diduga sabu yang dibawa oleh pelaku akan orderan dari Aceh.

“Usman asal Kecamatan Darul Aman 3, Kabupaten Aceh Timur,” sebutnya.

Lebih jauh Arsyad menjelaskan, Timnya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui sejauh mana keterlibatan Usman dalam perkara ini.

“Anggota masih terus mendalami keterlibatan pelaku,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version