Beranda Daerah Batam

TNI AU Daratkan Paksa Pesawat Sipil Asing di Bandara Hang Nadim Batam

0
Anggota Lanud Hang Nadim Batam dan Pihak otoritas bandara saat melakukan pemeriksaan awak pesawat yang melintas tanpa izin di wilayah NKRI, Jumat (13/5/2022)-f/istimewa-lanud hang nadim

BATAM (HAKA) – TNI Angkatan Udara (AU) melakukan pendaratan paksa pesawat sipil asing yang melintasi wilayah teritorial NKRI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Jumat (13/5/2022) kemarin.

Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan, menyampaikan, pendaratan pesawat tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR itu di Bandara Hang Nadim, Kota Batam itu atas petunjuk dari Pangkoopsud l.

Dia menjelaskan, awalnya, ia menerima sambungan telepon dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN yang menyampaikan, bahwa ada pesawat asing yang tengah mengudara tanpa izin di wilayah Batam.

Atas informasi tersebut, kemudian, ia memerintahkan Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.

“Tepat pukul 12.47 WIB pesawat itu mendarat di Bandara Hang Nadim,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Sabtu (14/5/2022).

Dia melanjutkan, pesawat yang take off dari WBGG Kuching, Malaysia untuk ke Johor Bahru, Malaysia itu tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59 UTC sehingga dipaksa untuk mendarat.

Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kuching karena telah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia.

“Namun, dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM dikhawatirkan bahan bakar tidak mencukupi sehingga minta untuk mendarat di Batam,” jelasnya.

Disampaikannya juga berdasarkan hasil pemeriksaan dengan pihak terkait, dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan, Karantina, Imigrasi dan juga Bea Cukai. Tidak ada ditemukan adanya masalah.

“Namun dari hasil pemeriksaan intel Lanud Hang Nadim tidak ditemukan dokumen-dokumen resmi untuk melintas diwilayah Indonesia dan ini pelanggaran di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  Bentuk 2 Gapoktan, Aksi Nyata Ketua HKTI Kepri Alias Wello untuk Petani Bintan

Atas temuan itu, maka, proses penyidikan akan dilakukan. Tapi, karena pesawat tersebut merupakan pesawat sipil, maka, proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan.

“Walaupun proses penyidikan dilakukan oleh PPNS tapi proses pembuatan flight guidance oleh Mabes TNI harus tetap dijalankan sehingga pesawat ini bisa kembali ke negara asalnya atau ke negara yang dituju,” pungkasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini