Site icon Harian Kepri

TNI-Polisi-ASN yang Jabat Ketua RT RW Dilarang Hadiri Kampanye

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Tanjungpinang, Zaini

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Zaini menerangkan, terkait TNI-Polri sudah jelas diatur bahwa mereka harus netral dan tidak boleh mengikuti politik praktis.

Hal ini juga sudah tercantum dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 diperkuat dengan PKPU 4 Tahun 2017, kemudian juga diperkuat dengan Perbawaslu No 12 Tahun 2017.

“Tetapi, dalam konteks TNI-Polri berada di lokasi kampanye, bisa saja mereka dalam tugas pengawasan juga. Kalau dalam proses pengawasan itu maka tidak masalah karena untuk memastikan kondisi di lapangan, tertib kondusif dan aman,” katanya kemarin saat ditemui di ruangan kerjanya.

Saat disinggung apakah TNI-Polri yang juga menjabat sebagai ketua RT/RW boleh menghadiri kampanye? Zaini menjawab, tetap mereka (TNI-Polri yang juga sebagai RT/RW) statusnya menjaga netrailtas, dan tidak boleh menghadiri kegiatan-kegiatan kampanye, apalagi dalam rangka mendukung Paslon.

“Sebaiknya, TNI-Polri maupun ASN yang juga menjabat sebagai RT/RW, tidak menghadiri kegiatan kampanye, karena nanti justru dikawatirkan penilaian masyarakat yang berbeda,” terangnya.

Kalau seandainya kedapatan menghadiri kampanye, sambung Zaini, sudah tentu pihaknya akan memproses.

“Kalaupun ada laporan, ataupun temuan maka akan kita proses,” ucapnya.

Sedangkan untuk RT/RW dari kalangan masyarakat biasa, lanjut dia, itu sebagaimana bagian dari pelayanan masyarakat.

“Jadi, harapan kita tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan jangan sampai timbul permasalahan di masyarakat. Namun, untuk RT/RW ini tetap kita imbau agar bisa menjaga netralitas di masyarakat,” harapnya. (zul)

Exit mobile version