Site icon Harian Kepri

Tolak Cantrang, Aliansi Nelayan Audiensi dengan Komisi II DPRD Kepri

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Ilyas Sabli saat audiensi dengan Aliansi Masyarakat Nelayan Kepri, Rabu (20/1/2021)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Aliansi Masyarakat Nelayan Kepri mendatangi DPRD Provinsi Kepri, Rabu (20/1/2021).

Kedatangan para nelayan itu untuk menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Kepri, terkait penolakan mereka terhadap terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020.

Permen KP ini sendiri, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Dalam audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Ilyas Sabli itu, salah satu perwakilan nelayan mengatakan, Permen KP 50 itu, membuat para nelayan di menjadi resah.

Karena, dalam Permen itu memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang. Hal itu menurut mereka, sangat merugikan pada nelayan.

“Alat tangkap cantrang juga akan mengancam biota laut,” katanya.

Atas kondisi itu, Aliansi Masyarakat Nelayan Kepri pun meminta kepada Komisi II DPRD Provinsi Kepri agar dapat memperjuangkan aspirasi mereka.

Mereka mendesak agar, DPRD Provinsi Kepri bersama Pemprov Kepri dapat mengajukan keberatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap permen tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Ilyas Sabli dalam audiensi itupun sepakat untuk memperjuangkan aspirasi para nelayan tersebut.

Karena menurut Politikus Partai NasDem itu, dengan adanya Permen tersebut jelas membuat nelayan di Provinsi Kepri akan kesulitan untuk mencari ikan.

“Karena itu harus kita dengungkan betul penolakan ini ke pusat. Karena ini bukan hanya untuk kita tapi juga untuk anak cucu kita nanti,” tegasnya.

Bupati Natuna periode 2011—2016 itu melanjutkan, setelah audiensi ini Komisi II bersama Aliansi Nelayan Masyarakat Kepri, akan menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur Kepri, Isdianto untuk membahas penolakan terhadap Permen 50 tahun 2020 tersebut.

“Besok jam 10 kita sama-sama akan ke Kantor Gubernur untuk membahas perjuangan ini bersama Pak Gubernur,” katanya.(kar)

Exit mobile version