TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kepri mengirimkan surat resmi kepada PT Pelindo, menolak rencana kenaikan tarif pass masuk di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP), Kamis (30/1/2025).
“Surat tersebut disampaikan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Januari 2025,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar,l.
Ia mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu menanggapi pengumuman Pelindo, terkait kenaikan tarif yang telah memicu perbincangan di masyarakat.
“Masalah ini telah menjadi perhatian masyarakat dan sudah dibahas di tingkat pemerintah,” ujar Dewi dalam surat resmi yang diterima hariankepri.com, Kamis (30/1/2025).
Dewi menjelaskan, bahwa kenaikan tarif ini dinilai tidak tepat waktu, karena perekonomian masyarakat baru saja pulih setelah pandemi Covid-19.
Ia juga menambahkan, kenaikan tarif tersebut bisa berdampak negatif pada upaya pemerintah daerah, untuk menarik lebih banyak wisatawan domestik dan internasional.
“Transportasi laut sangat penting bagi masyarakat di Kepri, terutama di pulau-pulau terpencil. Kenaikan tarif akan semakin membebani mereka,” katanya.
Sebagai kewenangan pemerintah provinsi, Dewi menekankan perlunya koordinasi sebelum Pelindo membuat keputusan sepihak.
Dewi juga mengkritik kenaikan tarif yang dinilai terlalu tinggi. Yakni sebesar 50 persen untuk tarif domestik, dan 88 persen untuk internasional tanpa ada peningkatan fasilitas sarana dan prasarana di pelabuhan tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, DPRD Kepri juga menilai, bahwa kebijakan Pelindo bertentangan dengan program pemerintah yang berusaha meningkatkan sektor pariwisata.
Oleh karena itu, DPRD Kepri meminta Pelindo untuk meninjau kembali kebijakan ini, dan fokus pada perbaikan fasilitas pelabuhan agar lebih representatif dan mendukung ekonomi daerah.
“Pelabuhan harus menjadi fasilitas yang mendukung perekonomian dan kunjungan wisatawan, bukan justru menghambat,” sambungnya.
Selain itu, Dewi mengingatkan bahwa kenaikan tarif ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan berpotensi memicu aksi protes.
“Kami minta Pelindo untuk mengkaji ulang secara mendalam, sebelum memutuskan kenaikan tarif dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta melibatkan masyarakat,” tutupnya. (dim)