Beranda Daerah Bintan

Tolak PP Nomor 11 Tahun 2023, Nelayan Demo di Kantor Perwakilan DKP Kepri

0
Aksi demo puluhan nelayan di depan Kantor Perwakilan DKP Pemprov Kepri di Pasar Barek Motor Kijang, Bintan Timur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Puluhan nelayan Kepri, yang tergabung beberapa organisasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, di area Pasar Barek Motor Kijang, Bintan Timur, Sabtu (5/8/2023).

Andi Rio Framantha selaku korlap aksi menegaskan, nelayan menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023, tentang penangkapan ikan terukur, untuk diterapkan di Kepri.

“Karena ini kami anggap menyengsarakan masyarakat Kepri khususnya nelayan,” tegas Andi dalam orasinya.

Menurutnya, peraturan tersebut tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Kepri. Aturan itu membatasi ruang penangkapan, dan pengangkutan ikan yang dilakukan oleh nelayan-nelayan Kepri.

Nelayan dipaksa harus menangkap sumber daya laut di bawah 12 mil. Sehingga, kapal-kapal nelayan lokal dan kapal modern dengan bobot 1 GT sampai 10 GT, berburu menangkap ikan di jarak yang sama itu.

Akibat aturan itu, penghasilan nelayan semakin hari semakin sedikit. Dampaknya, terjadilah nelayan lokal melakukan pengusiran nelayan lainnya belum lama ini.

“Secara tegas kami nelayan Kepri menolak PP nomor 11 itu, untuk diberlakukan di Kepri. Geografis Kepri tidak sama dengan daerah lain di Indonesia,” terang Andi kepada peserta aksi lainnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya, Andi meminta kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, serta dinas terkait untuk memberikan perhatian serius tentang permasalahan itu.

“Mohon pak gubernur memperjuangkan aspirasi nelayan Kepri ke Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  50 RT/RW se-Bintan Dapat Pencerahan Mekanisme Pengawasan Pilkada
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini