TANJUNGPINANG (HAKA) – Puluhan jurnalis dan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi Jurnalis Tanjungpinang, menggelar aksi demo, di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Jumat (31/5/2024) pukul 14.00 WIB.
Para mahasiswa dan jurnalis ini menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran, yang sedang dibahas oleh pemerintah pusat.
Adapun Koalisi Jurnalis dan mahasiswa Tanjungpinang tersebut terdiri dari anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri.
Sedangkan untuk para mahasiswa yang hadir, yaitu dari Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) dan Pers Mahasiswa (Persma) STAIN Abdurrahman.
Koordinator Aksi sekaligus Ketua AJI, Jailani menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk perlawanan para jurnalis dan mahasiswa, terhadap RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
“Karena RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas dinilai mengekang kebebasan pers,” sebutnya.
Lebih lanjut, Jailani mengatakan, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran itu berpotensi mencederai demokrasi, hingga memberangus kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
“Salah satu yang paling disorot adalah larangan penayangan konten eksklusif
jurnalisme investigasi,” tegasnya.
Menurutnya, larangan jurnalisme investigasi dalam rancangan itu, juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bahkan, pelarangan ini juga berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Jailani menyebut, yang menjadi tuntutan Koalisi Jurnalis dan mahasiswa adalah, segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
“Adapun tuntutan lain, DPR RI harus melibatkan Dewan Pers, Organisasi Pers, dan gabungan pers mahasiswa secara aktif dalam pembahasan revisi UU Penyiaran itu,” pungkasnya. (dim)