Beranda Headline

TPP ASN Pemko Sudah Dua Bulan Belum Dibayarkan, Sekdako Teguh Beri Penjelasan

0
Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sudah dua bulan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Ini terjadi tidak hanya di Pemko Tanjungpinang, tetapi juga seluruh daerah lainnya di Provinsi Kepulauan Riau, bahkan di seluruh Indonesia,” ungkap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Teguh Ahmad kepada hariankepri.com, Senin (7/3/2022).

Ia menjelaskan, tertundanya pembayaran TPP ini, karena ada mekanisme yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemko Tanjungpinang sendiri, sambung Teguh, sesuai dengan tahapan yang ada, telah melakukan langkah-langkah teknis dan administratif, sebagai dasar pelaksanaan pemberian TPP ASN tersebut.

“Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 bahwa alur persetujuan TPP ASN Tahun 2022 harus melalui Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Teguh memaparkan, Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kemendagri melakukan validasi pada 7 Januari 2022, dan pihak Pemko Tanjungpinang, diundang langsung ke kemendagri.

“Intinya, perlu ada validasi TPP ASN yang menitikberatkan pada kelas jabatan,” sebutnya.

Adapun hasil persetujuan hasil validasi jabatan untuk Pemko Tanjungpinang, meliputi TPP ASN berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja dan TPP berdasarkan kelangkaan profesi.

“Untuk validasi tersebut telah ditindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 3 Februari 2022 lalu,” sebutnya.

Teguh mengatakan, kepala daerah dapat membayarkan TPP ini, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dan mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.

“Untuk saat ini kita menunggu persetujuan mendagri setelah mendapat pertimbangan Kementerian Keuangan, surat pertimbangan kepada Kementerian Keuangan telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri pada 25 Februari 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut Teguh menambahkan, untuk percepatan TPP ASN Pemko Tanjungpinang, draf Perkada TPP Pemko Tanjungpinang telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat dilakukan fasilitasi.

Baca juga:  Tingkatkan Produktivitas Pekerja, INSANI Bakal Bangun BLK Modern

“Semoga validasi dari Kemenkeu segera terbit untuk TPP ini. Karena informasinya, mereka akan menerbitkan secara kolektif untuk se-Indonesia,” tukasnya. (fik)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini