Site icon Harian Kepri

TPP Pegawai Pemko 2 Bulan Belum Cair, Sekdako: Masih Dibahas Lagi di DPRD

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Meski evaluasi dari Gubernur Kepri sudah turun, namun APBD Perubahan 2022 Pemko Tanjungpinang belum bisa dijalankan. Padahal, evaluasi dari Gubernur Kepri itu, telah terbit sejak Selasa (18/10/2022) lalu.

Hal tersebut juga berdampak terhadap realisasi kegiatan, termasuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemko Tanjungpinang, yang belum bisa dicairkan.

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, hari ini Senin (24/10/2022), pihaknya baru diundang oleh DPRD Kota Tanjungpinang untuk membahas evaluasi dari Gubernur Kepri tersebut.

“Hari ini kami diundang DPRD, dan sekaligus memaparkan evaluasi ke DPRD,” terangnya.

Zulhidayat tidak bisa menjelaskan secara rinci kapan pembahasan bersama DPRD tersebut bisa rampung. Yang jelas, nanti setelah ada SK wali kota, barulah APBDP bisa dijankan.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa dijalankan,” ujarnya.

Zulhidayat juga berharap kepada PNS Pemko Tanjungpinang, agar bersabar. Karena TPP baru bisa dibayarkan apabila semua tahapan sudah rampung.

Sebelumnya, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, Pemprov Kepri telah selesai mengevaluasi APBD Perubahan tahun 2022, untuk enam kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

“APBDP kabupaten/kota sudah selesai. Tinggal Natuna saja yang belum,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (17/10/2022).

Adi menegaskan, dengan rampungnya proses evaluasi APBDP tahun 2022 enam kabupaten/kota itu, maka, seluruh anggaran tersebut sudah bisa dijalankan.

“Artinya hari ini (anggarannya) sudah bisa dijalankan,” jelasnya.(zul)

Exit mobile version