TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Tanjungpinang Desta Garinda Rahdianawati SH, menghadirkan dua orang saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, inisial I dan A, bersama tiga saksi lainnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/2/2021).
Kehadiran dua petugas BNNP Kepri itu, untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait hasil transaksi elektronik narkoba ke sejumlah rekening perusahaan terdakwa Elen, yang mencapai miliaran rupiah, untuk tahun 2018-2020 lalu.
Dalam sidang ini, saksi I dan A mengaku, telah menangkap Elen bersama istrinya bernama Sartika Rahmawati, di salah satu hotel, Kota Batam tahun lalu.
Sebab, Elen diduga sebagai bandar narkoba, yang menerima banyak transaksi jual beli narkotika di tiga perusahaan pribadinya, dari seorang Napi bernama Siang Fuk alias Nico, di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.
Adapun perusahaan terdakwa Elen menerima atau menampung uang hasil narkoba yakni, PT Citra Permata Mulia (CPM), PT Bintan Indo Bestari (BIB) dan PT Suseno Mandiri Express (SME). Ketiga perusahaan ini menggunakan rekening BCA.
“Tugas kami hanya menangkap terdakwa Elen atas perintah pimpinan dari pengembangan kasus dari Penyidik Pusat. Selebihnya, kewenangan penyidik,” terang kedua saksi di dalam sidang.
Pimpinan sidang Boy Syailendra menambahkan, rekening PT SME menerima Rp 2,270 miliar sebanyak 8 kali transfer pada Januari 2019 hingga Februari 2019.
Transaksi Nico ini atas perintah Muhammad Adam, merupakan Napi TPPU narkotika di Lapas High Risk Karanganyar Nusa Kambangan, Cilacap.
Lalu, Muh Adam juga melakukan transfer melalui Nico ke rekening PT BIB, sebesar Rp2,474 miliar sebanyak 8 kali transfer pada Desember 2018 hingga 17 Juli 2019.
Sedangkan rekening PT CPM menerima Rp7,136 miliar dengan total 27 kali transfer pada Februari 2019 hingga 28 Maret 2019 silam.
“Ketiga perusahaan Elen, digunakan untuk menampung dan menerima penempatan pentransferan dari pelaku narkotika Nico dan Muh Adam,” tutup majelis hakim. (rul)