Site icon Harian Kepri

Transaksi Sabu, 3 Warga Dibekuk Satres Narkoba Polres Bintan di Tanjungpinang

Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan menangkap tiga pria di dua lokasi, di wilayah Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan oleh Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar.

Ketiga pria itu masing-masing berinisial AW, Ms dan R. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku AW sebanyak 5 paket, Ms 4 paket, dan R 1 paket sabu.

“Total barang bukti (BB) sabu yang diamankan dari para pelaku sebanyak dibawah 1 gram,” jelas Josie saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin.

Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka juga mengakui melakukan transaksi sabu tersebut.

Sehingga, Penyidik Satres Narkoba Polres Bintan menetapkan ketiga pria itu sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Khusus tersangka R dan Ms dikenakan tambahan pasal 132 tentang narkotika, karena keduanya melakukan persekongkolan jahat,” tuturnya.

Josie menambahkan, penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Batu 16, Toapaya, Sabtu (17/8/2024).

“Sabtu dini hari nya, anggota berhasil mengamankan AW dan Ms. Setelah dikembangkan di lapangan, R ditangkap di salah satu rumah, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version