TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana kenaikan pas Pelabuhan Sribintan Pura (SbP), oleh Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, menuai kontroversi.
Penolakan dari berbagai elemen masyarakat datang silih berganti. Termasuk dari organisasi masyarakat (ormas), advokat, anggota DPRD Kota Tanjungpinang bahkan anggota DPRD Provinsi Kepri.
Kendati arus penolakan makin meningkat, namun pihak Pelindo Tanjungpinang belum bisa menjawab secara lugas, apakah kenaikan tersebut tetap dilanjutkan atau dibatalkan.
Saat dihubungi, Kamis Kamis (20/7/2023), GM PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang, Darwis menyampaikan, bahwa ada informasi rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Tanjungpinang.
“Infonya ada RDP, tapi undangan resmi kami belum terima. Jadi tunggu kami berdiskusi dulu, nanti hasilnya bisa dijelaskan usai RDP itu,” ucap Darwis singkat.
Sebelumnya, ia menyebutkan, rencana kenaikan tarif itu, akan diberlakukan pada 1 Agustus 2023 mendatang. Adapun nilai kenaikannya sebesar Rp 5.000.
“Nanti akan naik menjadi Rp 15 ribu,” sebut Darwis saat melakukan sosialisasi bersama awak media, di Aula Koarmada I, Jalan Batu Hitam, Senin (17/7/2023) kemarin.
Sedangkan untuk pas penumpang jalur internasional yang sebelumnya Rp 40 ribu (WNI, red), akan naik menjadi Rp 75 ribu. Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu per orang.
“Untuk pengantar dan penjemput biasanya membayar pas Rp 10 ribu. Tapi nanti tidak perlu membayar lagi dan bisa masuk ke dalam,” jelasnya.
Ia menambahkan, kenaikan pas pelabuhan ini, berdasarkan Peraturan Perhubungan nomor 121 tahun 2018. Pada pasal 22 berbunyi, tarif jasa kepelabuhan dapat ditinjau paling singkat dua tahun sekali.
“Tarif yang sekarang ini sudah sejak tahun 2017 lalu. Semestinya sudah 3 kali dilakukan penyesuaian, namun karena pandemi, baru sekarang ini di realisasikan,” ujarnya.(zul)