BINTAN (HAKA) – Masa tugas Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bintan berakhir di April 2024 ini. Demikian ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra.
Selain Panwascam, kata Putra, petugas pengawas TPS di setiap desa kelurahan se-Kabupaten Bintan, juga telah berakhir setelah pileg dan pilpres 2024 lalu.
Untuk saat ini sedang masuk tahapan Pilkada tahun 2024. Pihaknya perlu Anggota Panwascam untuk menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.
“Kami akan melakukan perekrutan Anggota Panwascam dan Pengawas TPS,” ucap Putra kepada hariankepri.com, Rabu (17/4/2024).
Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI mengenai tahapan serta syarat calon Anggota Panwascam. Dirinya belum memastikan kapan juknis itu diterbitkan oleh Bawaslu Pusat.
“Kami Bawaslu Kabupaten Bintan masih menunggu arahan dari Bawaslu provinsi dan pusat,” pungkasnya.
Putra menambahkan, jika juknis seleksi Anggota Panwascam dan Pengawas Desa Kelurahan (PDK) telah diterbitkan, maka pihaknya akan segera membuka pendaftaran.
“Kalau sudah ada juknisnya, kami akan sosialisasikan ke warga Bintan untuk ikut mendaftar sebagai anggota Panwascam dan Pengawas TPS,” tutupnya. (rul)