BINTAN (HAKA) – Seorang pria berinisial DKP (30) dilaporkan ke Polsek Bintan Timur (Bintim) oleh istrinya, Jumat (18/11/2022) pekan lalu.
“DKP dilaporkan karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak tirinya berinisial JT (17),” ucap Kapolsek Bintim, AKP Suardi kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Sehingga, Anggota Polsek Bintan Timur melakukan penangkapan terhadap DKP, di rumahnya yang terletak di Jalan Nusantara, Kecamatan Bintim.
Menurut Suardi, DKP mengakui melakukan hubungan terlarang ke anak tirinya itu di kediaman mereka sejak Maret 2021 hingga November 2022.
“Dari pengakuan DKP telah melakukan pencabulan ke anak tirinya sebanyak tujuh kali. Anak ini masih status pelajar sekarang,” tuturnya.
Suardi juga menyebutkan, DKP adalah seorang sekuriti di salah satu perusahaan yang ada di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. “Dia bekerja sebagai sekuriti saat ini,” jelasnya.
Atas perbuatan DKP ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 81 ayat (3) jo pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.(rul)