Site icon Harian Kepri

Tukang Cabul Anak di Pinang Tertangkap, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando sedang wawancarai tersangka H saat konferensi pers tersangka dan barang bukti, di Mapolres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang pria berinisial H alias A, umur 34 tahun diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 7 orang anak yang masih di bawah umur.

“Korban terdiri dari 4 anak perempuan dan 3 anak laki-laki,” tegas Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/12/2021).

Tersangka ini, melakukan perbuatan cabul ke para korban di sejumlah lokasi Kota Tanjungpinang. Di antaranya, di daerah Tanjung Unggat.

Lalu, di Jalan Potong Lembu, Jalan Teladan di Jalan Anggrek Merah, serta di Jalan Teluk Kriting dan Jalan Pemuda.

“Ini dilakukan tersangka sepanjang tahun 2021. Terakhir pada Oktober 2021,” jelasnya.

Fernando menerangkan, predator anak ini, saat itu mencari anak-anak itu yang jalan sendirian. Terus tersangka menawarkan uang serta mengajak korban-korbannya jalan-jalan ke suatu tempat.

Akhirnya, tersangka berhasil membawa para korban dengan menggunakan motor Supra X warna hitam BP 2028 WT, di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

“Setelah lakukan tak senonoh ke para korban dan memberikan uang. Tersangka meninggalkan korban-korbannya di TKP masing-masing,” tutur Fernando.

Perbuatan tersangka diketahui berawal dari laporan orang tua korban berinisial D. Saat itu, anak D meminta uang ke ibu kandungnya untuk membeli bakso, pada Rabu (6/10/2021) malam. Namun, korban tak kunjung pulang di rumah.

Sekitar pukul 19.15. Ibu kandung korban mendapat informasi dari Ketua RT bahwa anak D ditemukan di seputaran Kampus UMRAH, Pulau Dompak.

“Kepada orang tuanya, korban mengaku dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan saya ditinggal di Dompak,” terangnya.

Bukan hanya itu, korban lainnya seorang perempuan berinisial T, juga merasakan perbuatan tersangka H, pada Sabtu (6/11/2021) silam.

Tiba-tiba tersangka saat itu mengajak korban dari Jalan Sultan Machmud ke Batu 8, Jalan Daeng Celak. Akibatnya, korban T mengalami kesakitan pada alat vitalnya usai disetubuhi oleh tersangka.

“Tersangka lakukan itu dua kali ke korban. Dan mengancam ke T, jangan ngadu ke siapa saja, nanti kakak kamu dan kamu, saya bunuh,” jelas Fernando.

Atas perbuatan tersangka H, dijerat pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tutup Fernando.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menambahkan, bahwa tersangka merupakan residivis pada tahun 2020 silam.

“Terpidana kasus narkoba,” imbuhnya dengan singkat. (rul)

Exit mobile version