TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami tunda bayar pada tahun 2023.
Berdasarkan data yang diterima hariankepri.com, Dinas Perkim Kota Tanjungpinang merupakan OPD kedua terbesar, yang berutang kepada pihak ketiga, dari 22 OPD yang mengalami tunda bayar.
Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kota Tanjungpinang, Juliadi Halomoan menyampaikan, nilai tunda bayar di Dinas Perkim sendiri, sekitar Rp 3,9 miliar.
“Iya benar sekitar Rp 3,9 miliar,” ulangnya menegaskan kepada hariankepri.com, Selasa (2/1/2024).
Menurutnya, sebagian besar yang terkena dampak tunda bayar, yakni, proyek pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang telah dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Secara umum kegiatan PJU,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, pada tahun anggaran 2023, Pemko Tanjungpinang sudah dipastikan mengalami tunda bayar sebesar Rp 30 miliar.
Zulhidayat mengatakan, tunda bayar itu tersebar di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemko Tanjungpinang.
“Sebagian besar LS (proyek, red) infrastruktur, dan mayoritas ada di PUPR. Di Perkim, Setdako dan Sekretariat DPRD juga ada,” kata Zulhidayat, kepada hariankepri.com, Senin (1/1/2024) saat ditemui di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP). (zul)