
TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2024 akan dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2025 mendatang.
Menurutnya, pembayaran tunda bayar tidak dapat dilakukan pada APBD murni lantaran belum dianggarkan. “Belum dianggarkan di APBD murni, mudah-mudahan di APBDP bisa dibayar,” ujar Lis kepada hariankepri.com, kemarin.
Selain itu, lanjut Lis, kondisi keuangan Pemko juga tidak memungkinkan untuk dibayarkan melalui APBD murni. Saat ini keuangan Pemko hanya mampu memenuhi kebutuhan hanya sampai tujuh bulan.
Lis menyebutkan, jika dipaksa membayar melalui APBD murni dikhawatirkan keuangan Pemko akan colaps atau bangkrut. Apapun kondisi yang ada, tetap APBD harus sampai 12 bulan, tapi kalau kondisi ril yang ada sekarang hanya sampai tujuh bulan.
“Di APBD perubahan lah kita bayar, kalau murni bisa tumbang kita semuanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tunda bayar Pemko mencapai Rp 70 miliar. Puluhan miliar tunda bayar ini muncul disebabkan belanja tidak terkontrol.
“Sebenarnya itu tidak perlu terjadi kalau diawal tahun 2024 kemarin sudah ada lampu kuning sebenarnya, sudah diingatkan, tapikan belanja tidak kontrol sehingga loss,” tuturnya.
“Ibarat kata uang dikantong ada Rp 1 juta, tapi mau beli banyak. Nak beli dispenser, kulkas dan lain-lian. Itu lah terjadi seperti ini (tunda bayar),” imbuhnya. (sah)