BINTAN (HAKA) – Kepala PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang, Suharno menyampaikan, bahwa nilai tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemkab Bintan sebanyak Rp 1,4 miliar.
“Tagihan yang harus dilunasi oleh Pemkab Bintan selama 2 bulan terakhir,” imbuh Suharno.
Sementara itu, Sekretaris Pemkab Bintan Adi Prihantara, mengaku kaget saat mendengar terkait besaran tunggakan Pemkab Bintan yang harus dilunasi senilai Rp 1,4 miliar.
“Yang sebut Rp 1,4 miliar PLN? Tidak sampai lah, paling hanya sekitar Rp 850 juta. Per bulannya sekitar Rp 400 juta lebih,” ucap Adi saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Bintan, Rabu (21/10/2020) siang.
Jika benar total tagihan listrik dari pihak PLN seperti itu, sambung Adi, maka pihaknya tetap akan melunasinya.
“Jika memang hasil konfirmasi jumlahnya Rp 1,4 miliar, kita tetap akan bayar Rp 1,4 miliar,” terangnya.
Adi menambahkan, keterlambatan jatuh tempo pembayaran. Menurut Adi, terkendala pada mekanisme APBD Perubahan yang telah disahkan oleh DPRD Bintan, September 2020 lalu.
Kendala dimaksud pada persoalan mekanisme evaluasi APBDP dari Pemprov Kepri, diambilalih oleh Kemendagri.
“APBDP belum keluar nomor perdanya dari Provinsi, katanya hari ini. Karena evaluasinya 14 hari. Tapi kenyataannya belum. Jadinya telat, harusnya APBD Perubahan sudah jalan,” tutupnya. (rul)