TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kompak menyalahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) M Dali, terkait permasalahan tunjangan gaji 13 dan 14 tahun 2018 guru, yang sampai saat ini belum ditunaikan oleh Pemprov Kepri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah, beberapa perwakilan Komisi di DPRD Provinsi Kepri, dan Kadisdik Provinsi Kepri M Dali di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Rabu (20/3/2019) kemarin.
Terungkap, bila tersendatnya pembayaran tunjangan gaji 13 dan 14 guru SMA/SMK/SLB se Provinsi Kepri itu, karena tidak adanya upaya dari Kadisdik Kepri M Dali, untuk mencairkan dana tersebut.
Sebagaimana yang tergambar dalam RDP tersebut. Awalnya, Kadisdik Kepri, M Dali memaparkan upaya disdik, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kata Dali, pada (10/10/2018), pihaknya telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meminta fatwa terkait tunjangan kinerja guru 13 dan 14 tahun 2018.
Dasar meminta fatwa ke BPK, karena pihaknya beranggapan pengalokasian dana itu tidak diatur dalam PP 19 Tahun 2018.
“Namun hingga kini belum ada balasan,” sebutnya.
Pemaparan Dali itu justru menimbulkan tanda tanya, bagi anggota DPRD yang hadir saat itu.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi I, Sukri Fahrial yang beranggapan bila pernyataan Dali itu cukup aneh.
Seharusnya kata dia, Dali selaku Kadisdik punya inisiatif untuk menyurati atau bertanya langsung ke BPK soal fatwa tersebut. Karena, sampai dengan Maret 2019 hal yang ditanyakan ke BPK itu tidak ada tindaklanjutnya.
“Ini pasti ada komunikasi yang terputus. Ini lah yang terjadi kalau sifatnya hanya menunggu saja, harusnya bapak proaktif. Kan bapak bisa juga melaporkan hal ini ke Sekda,” sebutnya.
Anggota DPRD Provinsi Kepri lainnya, Burhanuddin Nur juga menyayangkan, sikap Dali yang dari awal tidak menjelaskan masalah ini kepada para guru.
“Jadi para guru-guru tidak berharap. Kita minta penyelesaian masalah ini dipercepat,” tegasnya.
Mendengar hal itu, Dali pun mengakui bila ia tidak pernah menyurati atau mempertanyakan langsung, terkait fatwa yang dimintanya ke BPK.
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah yang hadir dalam RDP itu juga seakan ikut menyalahkan Dali.
Menurutnya, secara aturan Pemprov Kepri boleh menyurati, atau mendatangi BPK untuk mempertanyakan tindak lanjut surat yang dikirimkan oleh Disdik Kepri.
“Pak Gubernur sering menyampaikan jika hal itu memang sesuai aturan pasti beliau mengizinkan,” sebutnya.
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak secara tegas meminta kepada Kadisdik Kepri M Dali, untuk segera mencari solusi nyata, terhadap persoalan tersebut dan tidak lagi menebar janji dalam menyelesaikan permasalah tersebut.
“Kami juga minta supaya dihitung kembali berapa hak-hak mereka (guru) yang belum dibayarkan dan yang sudah dibayarkan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.(kar)