Site icon Harian Kepri

Tunjangan Tak Cair, 12 Guru Tetap Dihukum Dali Akibat Demo Gubernur

Korlap aksi guru, Diah Wahyuningsih. Hariankepri.com/Zulfikar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Instruksi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Wagub Isdianto, yang meminta agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri M Dali tidak memberikan sanksi kepada guru, yang menggelar aksi menuntut hak pada Senin (11/3/2019) lalu, tidak diindahkan oleh M Dali.

Hal ini terungkap setelah Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut Diah Wahyuningsih yang menyampaikan, bahwa ada 12 orang guru SMAN 1 Kota Batam yang ikut dalam aksi itu kini telah diberi sanksi oleh M Dali.

Sanksinya berupa tidak dilibatkan dalam proses pengawasan dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Rekan-rekan kami di SMAN 1 Batam mengadukan ke saya, perihal pemberian sanksi tersebut. Padahal itu sangat bermanfaat bagi kami, karena itu untuk nilai angka kredit dan akan berpengaruh pada kepangkatan guru,” ungkapnya, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga: Tunjangan yang Dituntut Para Guru Rupanya Tak Dianggarkan Pemprov

Selain hukuman itu, guru SMAN 4 Kota Batam ini juga mengungkapkan, Kadisdik Kepri juga memberlakukan absensi kepada para guru yang ikut aksi damai di Kantor Gubernur di Pulau Dompak, pada Senin kemarin.

Padahal menurutnya, baik dalam audiensi hingga usai acara, Gubernur dan Wagub Kepri menyampaikan, bila para guru yang mengikuti aksi tersebut dianggap masuk.

“Tapi kenyataannya para guru yang ikut memperjuangkan hak-hak guru ini, tetap dikenakan absensi sehingga selama dua hari rekan-rekan guru SMAN 1 Batam ini absen atau dianggap tidak masuk kerja,” sebutnya.

Atas pemberian hukuman ini dan tidak diindahkannya instruksi dua pimpinan tinggi di Provinsi Kepri itu, ia pun menilai Kadisdik Kepri ini telah bersikap arogan.

“Kadisdik ini kan ibaratnya orang tua bagi para guru. Wajar bila anaknya mengadukan nasibnya yang terkatung-katung. Harusnya justru Kadisdik mengayomi dan memberikan perlindungan dan bila perlu bertanggungjawab atas hal tersebut,” sebutnya.

Baca Juga: Pembahasan Tuntutan Guru Buntu, Nurdin Akui Pemprov yang Salah

Kadisdik Provinsi Kepri M Dali belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Saat dihubungi melalui telepon selularnya Dali belum memberikan jawaban yang lugas.

Ketua Komsisi IV DPRD Provinsi Kepri Teddy Jun Askara menyayangkan kondisi ini. Karena menurutnya, saat audiensi kemarin, baik Gubernur dan Wagub sudah meminta kepada Dali untuk tidak memberikan sanksi kepada guru, yang ikut dalam aksi tersebut.

“Ini mencerminkan bahwa Kadisdik sebagai bawahan tidak patuh dengan atasannya. Karena bukan hanya Wagub yang memberikan instruksi itu, bahkan Gubernur sendiri sudah menjaminnya,” sebutnya.

Legislator yang akrab disapa TJA inipun menyarankan kepada guru yang terkena sanksi untuk melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur, Wagub, dan DPRD Provinsi Kepri.

“DPRD pasti akan memperjuangkannya,” janjinya.(kar)

Exit mobile version