Beranda Headline

Tunjangan Transportasi DPRD Kota Tak Boleh Melebihi DPRD Provinsi

0
Sekda Kota Tanjungpinang Riono

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono menegaskan, untuk menentukan besarnya tunjangan transportasi DPRD Kota Tanjungpinang berdasarkan penilaian Tim Appraisal.

“Kita tidak bisa sepihak melakukan itu, makanya kita mengandeng pihak ketiga yang bernama tim Appraisal,” katanya, kemarin.

Nanti, kata dia, dari hasil rekomendasi mereka, berapa nilainya, baru bisa dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako).

Yang jelas, lanjut Riono, konsepnya adalah tidak boleh melebihi besaran yang ditetapkan untuk tunjangan yang sama anggota DPRD Provinsi Kepri.

“Jadi, misalnya kalau DPRD Provinsi tunjangan transportasinya Rp 6 juta maka Dewan Kota Tanjungpinang tidak boleh lebih dari Rp 6 juta, tapi kalau sama angkanya boleh,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini tim Appraisal itu sementara menjalankan proses pengerjaan penilaian.(zul)

Baca juga:  Ketua MPC PP Natuna Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini