Site icon Harian Kepri

Tuntut Keadilan Atas Kematian Ngatimin, PAHAM Kepri Lapor Polisi

Kuasa Hukum PAHAM Kepri, Indra Kelana

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepulauan Riau (PAHAM Kepri), mendampingi istri Ngatimin (Almarhum) atas nama Seli untuk mendatangi Polres Tanjungpinang, Senin (1/10/2018) sekitar pukul 13:00 WIB.

Kuasa Hukum Paham Kepri, Indra Kelana mengatakan, kedatangannya ke kepolisian, untuk meminta tolong kepada negara melalui kepolisian, agar bisa mendapatkan keadilan atas kejadian tuduhan dugaan penculikan yang terjadi beberapa minggu lalu terhadap Almarhum Ngatimin.

“Kita sudah melaporkan ke Polres Tanjungpinang. Laporan ini isinya, kita membantah adanya tuduhan penculikan tersebut,” katanya, usai melapor.

Menurutnya, ada beberapa pasal yang di sampaikan pihaknya ke Polres Tanjungpinang terutama pasal 310 tentang pencemaran nama baik, selanjutnya pasal 311 tentang fitnah, dan pasal 317 atas tuduhan penculikan tersebut.

“Atas kejadian tersebut, pihak keluarga menduga ada penganiayaan terhadap korban, karena dari tubuh almarhum terdapat beberapa luka. Selain itu juga ada gangguan-ganguan saraf, itu kami dapatkan dari keterangan pihak dokter RSUP,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pihak keluarga merasa dituduh terkait masalah ini. Sebab, disaat saat itu almarhum sedang mencari nafkah atau sedang dalam tugasnya (mengantar paket).

Ia menjelaskan, dalam laporan itu untuk barang bukti awal, pihaknya menyerahkan hasil-hasil dari pemeriksaan medis RSUP.

Selanjutnya pihaknya juga menyerahkan beberapa dokumen-dokumen dari tempat kerjanya, seperti slip gaji dan lainya bahwa almarhum memang benar-benar sedang bekerja di ekpedisi dan sedang mengantar paket di wilayah kejadian. (zul)

Exit mobile version