BINTAN (HAKA) – Kapolsek Bintan Timur (Bintim), AKP Suardi mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Sd alias Bb sebagai tersangka, tindak pidana penganiayaan terhadap Masyadin.
“Masyadin saat ini masih dirawat di RSUD Bintan di Kijang. Karena mengalami luka tikaman di perut dan lengan kiri Misyadin,” ucap Suardi, Rabu (23/11/2022).
Akibat perbuatan Bb dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun penjara. “Tersangka sudah kami amankan sejak kejadian hari Minggu (20/11/2022) kemarin,” jelasnya.
Suardi meluruskan, bahwa Bb menikam Masyadin dengan paku ukuran 3 inci ke bagian perut dan lengan kiri korban. Sehingga, Masyadin harus dirawat oleh petugas medis RSUD Bintan.
“Bukan pisau tapi paku. Perut Masyadin alami luka besar. Pakunya jadi barang bukti tindakan penganiayaan itu,” tuturnya.
Suardi menerangkan kronologi kejadian. Awalnya, Masyadin mendengar kabar bahwa Bb mencari dan berniat memukul dirinya.
Maka, pagi itu Masyadin mencari Bb untuk menanyakan informasi itu. Kesalahpahaman itu, membuat keduanya adu mulut hingga bergulat di tanah.
“Dari situ Bb mendapatkan paku dekat kayu. Dan menggunakan untuk menikam Masyadin. Hari itu juga Bhabinkamtibmas mengamankan Bb,” pungkasnya. (rul)