Beranda Daerah Bintan

Tutup Aktifitas, Bintan Lagoon Resort PHK 500 Karyawan

0
Rapat Tim Disnaker Bintan dan pihak Manajemen BLR, Senin (3/8/2020)-f/istimewa-disnaker bintan

BINTAN (HAKA) – Tim Disnaker mendatangi Bintan Lagoon Resort (BLR), yang berada di kawasan Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Senin (3/8/2020).

Menurut Kepala Disnaker Bintan, Indra Hidayat, dari hasil pertemuan antara tim dan manajemen hotel (BLR), akan ada 500 karyawan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebab, sambung Indra, proses produksi BLR akan ditutup, akibat perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun terakhir, ditambah kondisi pandemi Covid-19.

“Pihak perusahaan akan melakukan penutupan, dan segera melengkapi seluruh administrasi sesuai Undang-Undang nomor 13 tentang tenaga kerja sebagai landasan PHK,” ucap Indra.

Proses PHK maupun pesangon yang akan diterima pekerja nanti, kata Indra, berdasarkan kesepakatan antara Manajemen BLR dan karyawan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah memberikan arahan/petunjuk ke pihak perusahaan. Saat ini kami tinggal menunggu administrasinya dan kesepakatan pekerja, baru proses PHK-nya dapat dilakukan,” tuturnya.

Indra menambahkan, salah satu administrasi yang harus dilakukan oleh manajemen BLR adalah, melengkapi bunyi kerugian perusahaan selama 2 tahun dalam bentuk laporan audit dari akuntan publik. (rul)

Baca juga:  Pemprov Akan Berlakukan Pemutihan Denda Pajak
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini