Beranda Daerah Bintan

Uangnya Ditransfer Pemkab, 11 Warga Tambelan Bangun Rumahnya Sendiri

0
Kadis Perkim Bintan Mohammad Irzan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – 11 unit rumah warga Tambelan di Desa Kampung Hilir dan Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tambelan, mendapat bantuan sosial terencana usai dilanda kebakaran, akhir Juli 2023 lalu.

“Dikerjakan langsung oleh masin-masing pemilik rumah, maksimal 1 tahun. Nilai anggaran sudah ditetapkan berdasarkan kerusakan rumah,” ucap Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurut Irzan, pembangunan 11 rumah warga itu, sesuai tingkat kerusakan masing-masing. Sekarang sedang dalam proses pengerjaan. Bahkan, progresnya mencapai 80 persen lebih.

Bantuan dana sosial kebencanaan itu, kata Irzan, diserahkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Para pemilik membangun rumah mengikuti petunjuk teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) rehab bangunan dari Disperkim Bintan.

“Untuk pengawasan pengerjaannya terus dimonitoring oleh Tim Jitupasna BPBD dan Diseperkim Bintan, agar sesuai dengan rencana dan biaya bangunan,” terangnya.

Monitoring dan evaluasi itu, sambung Irzan, juga melibatkan pihak pemerintah Kecamatan Tambelan hingga tingkat RT/RW desa. Mereka secara berkala melaporkan dari Pulau Tambelan ke daratan Pulau Bintan.

“Alhamdulillah, semua pembangunan berjalan lancar sesuai dengan target. Akan selesai bulan April 2024 nanti,” jelasnya.

Ia menyebutkan, 11 rumah warga yang dibangun itu ada tiga kategori. Yakni, 7 unit kondisi rusak berat, 2 unit rusak ringan, dan 2 unit rusak sedang.

“Untuk rusak berat Rp 50 juta per unit, rusak sedang Rp 25 juta per unit, dan rusak ringan Rp 10 juta per unit,” terangnya.

Irzan menambahkan, pembangunan 11 rumah warga itu tidak melalui lelang. Jika menggunakan tender, maka rumit bagi warga terdampak kebakaran untuk proses pembangunan rumah mereka.

“Warga diharuskan menunggu proses tender atau lelang pelaksanaan kontrak dan sebagainya. Jadinya ribet,” ucapnya.

Baca juga:  Banyak Kasus Belum Terungkap, Kejari Tanjungpinang Memilih Tak Komentar

Pembangunan rumah warga itu, kata Irzan, menggunakan anggaran dengan mekanisme bantuan sosial terencana. Yakni, melalui Peraturan Perka BNPB nomor: 14 tahun 2011, jo PP nomor: 24 tahun 2007, dan PP nomor: 21 tahun 2008, dan diperkuat SK Bupati Bintan sesuai jenis kerusakan rumah.

“Mekanisme bantuan ini, akan lebih terukur dan memberi banyak manfaat bagi warga terdampak pastinya,” pungkasnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini