Site icon Harian Kepri

UMK 2024 Tanjungpinang Naik, Tahun Depan Jadi Rp 3,4 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, bersama dewan pengupahan, serta serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimun Kota (UMK) Tanjungpinang, pada tahun 2024 mendatang sebesar Rp 3.402.492.

“Tadi sudah rapat bersama dewan pengupahan, angkanya sudah dapat saat ini tinggal ditetapkan oleh Wali Kota Tanjungpinang,” kata Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, dengan sudah disepakati itu, maka UMK Tanjungpinang pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 123.298.

“UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194,” tuturnya.

Ia menyebut, kenaikan itu merujuk dari formula yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, dan merujuk dari UMP Provinsi Kepri.

“Namun UMK itu belum ditetapkan, karena masih menunggu penetapan Pj wako dan penetapan dari Gubernur Kepri,” ujarnya.

Dia menambahkan, batas akhir penetapan UMK kabupaten/kota, yakni harus ditetapkan oleh kepala daerah pada 24 November 2023 mendatang.(zul)

Exit mobile version