BINTAN (HAKA) – Berdasarkan keputusan Gubernur Kepri dan instruksi Bupati Bintan H Apri Sujadi, nilai UMK Bintan 2017 Bintan adalah Rp 2.863.231. Nilai tersebut untuk karyawan yang bekerja di bawah masa kerja 1 tahun. Di atas setahun disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku atau keputusan bipartit.
UMK ini diberlakukan mulai 1 Januari 2017 dan semua perusahaan di Bintan harus memberi upah pekerjanya dengan nilai tersebut. Terkait pemberlakukan upah itu dilaksanakan sosialisasi oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) di Hermes Agro Resort, Selasa (14/2).
Sosialisasi itu dihadiri oleh pengusaha dan perusahaan dari kawasan industri Lobam, pariwisata Lagoi, pengusaha Bintan Utara, manajemen investasi pariwisata di Gunung Kijang, Bintan Timur dan beberapa pengusaha di kecamatan lain.
Dalam kesempatan tersebut Kabid Hubungan Industrial, Agustamin, mengatakan ketentuan itu diberlakukan sejak awal Januari 2017 lalu. Dari hasil evaluasi dan sosialisasi tadi, pengusaha tidak ada yang meminta penangguhan UMK 2017.
“Itu artinya, semua pengusaha wajib membayar gaji karyawan minimal Rp 2,863 juta di tahun ini,” kata Agustamin, usai sosialisasi UMK 2017 Bintan kepada pengusaha.
Vera Monika, Kasi Persyaratan Kerja DPMPTSP dan Naker Bintan, menambahkan seluruh pengusaha dan perusahaan di Bintan menyatakan sudah memberlakukan nilai UMK 2017 Bintan, terhitung sejak Januari lalu. (eci)