Site icon Harian Kepri

UMK Bintan Tahun 2023 Diusulkan Naik, Paling Tinggi Rp 300 Ribu

Kadis Naker Bintan, Ii Santo-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, mengusulkan dua opsi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan untuk tahun 2023, dalam rapat pembahasan di Kantor Bupati Bintan, Rabu (30/11/2022) sore.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Ii Santo mengatakan, besaran kenaikan UMK yang diusulkan ada dua yakni, sebesar Rp 300.180 atau 8,23 persen dari UMK tahun 2022.

“Opsi kedua sebesar Rp 265.255. atau naik sekitar 7,27 persen. Sehingga menjadi Rp 3.913.938,” sebut Santo usai rapat.

Ia menerangkan, usulan itu telah disampaikan ke Bupati Bintan Roby Kurniawan, untuk diteruskan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Bupati Bintan akan memilih salah satu opsi itu. Lalu, diserahkan ke Gubernur Kepri untuk ditetapkan UMK Bintan tahun 2023,” imbuhnya.

Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Salmon M mengatakan, pihaknya menyetujui kenaikan UMK Bintan itu. Sebab, UMK selama 2 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Ditambah lagi, inflasi yang terus meningkat.

“Kita dari pusat sampai ke daerah minta kenaikan 13 persen,” tegasnya.

Ketua Serikat Pekerja Pariwisata (SP Par) Bintan, Mansur mengatakan, pihaknya ingin mengusulkan besaran UMK tinggi. Namun merujuk Permenaker Nomor 18 tahun 2022, usulan kenaikan UMK tidak melebihi 10 persen.

“Karena kondisi pemulihan ekonomi. Jadi kami tidak minta terlalu tinggi, yang setuju kenaikan 8,23 persen,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version