BINTAN (HAKA) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2022, tidak mengalami kenaikan, atau tetap sama dengan tahun 2021. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat.
Menurut Indra, angka UMK Bintan tahun berjalan sebesar Rp 3.648.714. Keputusan upah itu, sesuai formulasi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Pemberlakuan UMK Bintan tahun berjalan berada di atas median upah yang dihitung secara bersama-sama oleh Dewan Pengupahan Bintan,” tegas Indra, Selasa (23/11/2021).
Pemberlakuan UMK Bintan tahun berjalan itu, kata Indra, sudah melalui keputusan rapat pleno bersama, dengan melibatkan berbagai pihak di Kabupaten Bintan.
Acuan hasil rapat upah itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP nomor 36 tahun 2021.
“Keputusan ini merupakan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur Pemerintah, Serikat Pekerja dan pengusaha,” pungkasnya. (rul)