TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi, Dewan Pengupahan Tanjungpinang, dan BPS Tanjungpinang sudah mulai menggelar rapat persiapan untuk pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang.
Rapat ini digelar di lantai II Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tanjungpinang, pekan lalu.
Ketua SPSI Reformasi Kota Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak mengatakan, rapat yang digelar ini baru sebatas rapat persiapan dalam membahas UMK Kota Tanjungpinang untuk tahun 2019 mendatang.
“Sekarang ini kami baru mengadakan rapat pertama. Dalam rapat itu hanya memaparkan harga-harga sembako di Tanjungpinang, serta membahas inflasi daerah dan inflasi nasional, sebagai bahan dasar dalam membahas kenaikan UMK,” ungkapnya usai rapat kepada hariankepri.com.
Dalam rapat itu, pihaknya beserta intansi terkait, belum bisa memutuskan dan menjelaskan berapa besaran kenaikan UMK Kota Tanjungpinang pada 2019 mendatang.
Namun, ia memastikan bahwa UMK Kota Tanjungpinang untuk tahun 2019 pasti akan naik dari UMK Kota Tanjungpinang pada tahun 2018.
“Yang jelas pasti naik. Tapi naiknya berapa kita belum dapat memutuskan. Karena akan dirembukkan dibeberapa pertemuan lagi. Lagipula kita diberikan waktu hingga tanggal 21 November mendatang sebelum ditetapkan oleh Gubernur Kepri,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, UMK Kota Tanjungpinang pada tahun 2018 ini sebesar Rp 2.565.187.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker) yang berbunyi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2019 sebesar 8,03 persen.
Kenaikan tersebut di antaranya didorong oleh pertumbuhan ekonomi nasional, dalam hal ini pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB.
Dalam edaran itu juga, UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2019.(zul)