Site icon Harian Kepri

UMP Kepri 2020 Diprediksi Tembus Rp 3 Juta

Kepala Disnaker Kepri Tagor Napitupulu-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Upah Minimun Provinsi (UMP) Kepri di 2020 mendatang, diprediksi bakal mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding pada UMP 2019.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Dalam edaran tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, yang diterbitkan pada Selasa, (15/10/ 2019) kemarin, disebutkan, persentase kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

Jika mengikuti kenaikan 8,51 persen, maka UMP Kepri pada 2020 mendatang diprediksi naik sebesar Rp 235 ribu, sehingga UMP Kepri 2020 mendatang diperkirakan sebesar
Rp 3.005.383 dari sebelumnya sebesar Rp 2.769.683.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu ketika dikonfirmasi, terkait acuan kenaikan UMP 2020 mendatang menyebut, pihaknya akan mengikuti acuan sesuai edaran yang disampaikan oleh Menaker untuk penetapan UMP 2020.

“Kami akan mengikuti sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan Kemenaker,” katanya, Senin (21/10/2019).

Namun, ia enggan untuk memprediksi besaran UMP Kepri 2020 jika mengacu pada surat edaran menteri tersebut. Sebab, kata dia hal itu masih perlu terlebih dahulu dibahas bersama Dewan Pengupahan.

“Sekarang kami tengah berkoordinasi dengan dewan pengupahan untuk membahas penetapan UMP 2020,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan, batas waktu penetapan UMP tersebut sebagaimana yang diinstruksikan oleh Kemenaker batas waktu penetapan UMP 2020 yakni pada 1 November 2019. Sedangkan penetapan UMK kabupaten/kota pada 21 November 2019 mendatang.

“Sehingga UMP dan UMK yang ditetapkan itu mulai berlaku per 1 Januari 2020,” sebutnya.(kar)

Exit mobile version