JAKARTA (HAKA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Salah satu klausal yang ditetapkan adalah, menyangkut kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriil, termasuk jaminan pensiun.
Dengan penetapan kebijakan tersebut, maka peraturan terkait ASN terdahulu, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014, tidak lagi berlaku.
Penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari tujuh komponen. Meliputi penghasilan, penghargaan bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Adapun komponen dari jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT). Jaminan pensiun dan JHT bagi pegawai ASN dibayarkan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan berkesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” demikian bunyi Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemen PAN-RB Alex Denni sebelumnya mengatakan, pembiayaan jaminan pensiun PPPK, diproyeksikan menggunakan skema defined contribution.
“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi terdapat desakan situasional yang menuntut perubahan,” singkat Alex seperti dilansir dari tempo.co. (fik/tmp)