Site icon Harian Kepri

Undang-undang Baru Berlaku, Pemko Dapat 66 Persen dari PKB yang Dipungut Pemprov

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany-f/istimewaw

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Di undang-undang tersebut, terdapat klausal yang menerangkan, tentang opsen pajak yang dibagikan ke pemerintah kabupaten/kota.

Seperti yang berbunyi di pasal 4 ayat 2, pemerintah kabupaten/kota mendapatkan bagian opsen pajak, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen adalah pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu di daerah. Keberadaan opsen diharapkan mendongkrak penerimaan yang selama ini minim dan bergantung pada dana transfer.

Untuk tarif opsen PKB sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 di pasal 83 tersebut ditetapkan sebesar 66 persen. Sedangkan BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen.

Dengan adanya undang-undang yang baru berlaku tersebut, sehingga Pemerintah Kota Tanjungpinang, bakal mendapatkan bagian 66 persen dari PKB dan BBNKB yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany membenarkan bahwa sudah ada undang-undang terbaru mengenai opsen pajak tersebut.

“Memang undang-undangnya sudah ada. Tapi, pemko harus membuat perdanya dulu,” katanya, Rabu (16/3/2022), saat dihubungi hariankepri.com.

Pemko sendiri mempunyai waktu maksimal dua tahun untuk menerapkan perda tersebut setelah undang-undang itu diterbitkan. Pihaknya bersama, DPPKAD akan mempersiapkan segala hal mengenai perda tersebut.

“Dalam waktu dekat akan ada harmonisasi untuk menyamakan persepi yang dilakukan oleh dirjen pajak,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, dengan adanya opsen pajak ini, otomotis pendapatan pajak daerah di Tanjungpinang akan meningkat.

Namun, ia belum bisa merincikan potensi kenaikan pajak daerah dari PKB dan BBNKB tersebut.

“Karena yang mungut provinsi, kita harus koordinasi dulu berapa nominal pajaknya, setelah itu baru bisa diestimasi,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version