JAKARTA (HAKA) – Selasa (3/9/2019), DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang, pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kami seluruh DPD ikatan pekerja sosial profesional se-Indonesia termasuk DPD Kepri, turut mengawal sejak masih RUU. Dan kami sangat bahagia, akhirnya tugas kami memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Ketua Ikatan Pekerja Sosial Indonesia DPD Kepri Endang Suhara.
Menurutnya, UU ini adalah payung hukum bagi para pekerja sosial, baik PNS maupun Non PNS yang melaksanakan praktik pekerjaan sosial.
“Baik pelayanan di lembaga sosial maupun pelayanan langsung, sehingga ada landasan etik dan prosedur pelayanan yang jelas,” imbuhnya.
Dengan disahkannya RUU ini, Endang berharap, segera terealisiasi sarana prasarana dan dukungan anggaran untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi.
“Di Kepri sendiri, kami terus melakukan konsolidasi dan persiapan-persiapan agar seluruh kegiatan bisa segera dijalankan,” pungkasnya.
Ia menyampaikan, saat ini Indonesia dihadapkan pada masalah-masalah sosial yang cukup kompleks. Tingginya kejadian bencana alam yang mengakibatkan banyaknya korban bencana alam tidak tertangani dengan maksimal.
“Untuk itulah diperlukan pekerja sosial dalam penanganan masalah-masalah tersebut,” tukasnya. (arp)