Site icon Harian Kepri

Ungkap Modus SPPD Fiktif, PNS di DPRD Kepri Surati Sekwan Hingga ke Gubernur

Suasana di depan Gedung DPRD Kepri-f/taufik-hariankepri.com

Surat keberatan yang dibuat para PNS di lingkup DPRD Kepri-f/dokumen-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah seorang PNS di Sekretariat DPRD Kepri curhat, tentang keberatan mereka mengembalikan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), hasil temuan BPK RI, para pegawai lainnya kompak menyurati atasan mereka secara resmi.

Dalam surat yang ditembuskan ke redaksi hariankepri.com tersebut, belasan PNS membuat surat bantahan, yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kepri, Martin L Maromon, tertanggal 17 Juni 2022.

Setidaknya, ada 4 poin yang disampaikan para pegawai ini, mengenai keberatan mereka, atas pengembalian yang diwajibkan oleh BPK RI.

Adapun dua di antara 4 poin tersebut berbunyi, “Bahwa perlu kami jelaskan kepada Martin L Maromon selaku Sekretaris DPRD Provinsi Kepri, kami tidak pernah melakukan, sebagaimana yang telah menjadi temuan pada LHP BPK tahun 2021 dengan adanya kelebihan bayar”.

Poin selanjutnya, “Bahwa bilamana ada bukti-bukti pembayaran perjalanan dinas yang menjadi temuan di LHP BPK tahun anggaran 2021 tersebut, maka kami nyatakan dokumen SPj tersebut palsu atau tidak sah”.

Johan (bukan nama sebenarnya), kepada hariankepri.com menjelaskan, dia secara pribadi juga membuat surat keberatan, karena nilai temuan serta uang perjalanan dinas yang tidak dibayarkan, cukup besar.

“Saya terima surat pemberitahuan nilai temuan, angkanya sekitar Rp 3 juta lebih. Lalu hampir Rp 16 juta, uang perjalanan dinas saya juga tidak dibayarkan. Padahal saya berangkat tugas. Kalau ditotal saya ruginya sekitar Rp 20 an juta. Kena temuan, uang hak tak dikasih, berangkat pakai uang sendiri,” bebernya, Senin (20/6/2022).

Ia menerangkan, bahwa ada tiga modus yang dilakukan Sekwan, terkait perjalanan dinas fiktif ini. Pertama, pinjam nama pegawai, lalu dikasih 30 persen. Artinya, si pegawai tidak berangkat tugas.

Kedua, sambung Johan, ada juga pegawai yang benar-benar berangkat, tapi uang yang menjadi hak para pelaksana perjalanan dinas, tidak dibayarkan.

“Sudahlah saya pakai uang sendiri dulu untuk berangkat, hak saya juga tidak dibayar. Udah gitu muncul temuan pula,” ucap Johan dengan nada kesal.

Sedangkan modus ketiga, baik yang berangkat atau pun tidak, uang atau biaya hotelnya dicairkan oleh bendahara kala itu, bersama Sekwan DPRD Kepri.

“Teman-teman juga sudah ada yang membuat surat keberatan pribadi, yang ditujukan ke sekwan hingga ditembuskan ke Gubernur, Wagub, Sekda, serta Kabag Keuangan Setwan DPRD Kepri, yang dikirim Rabu (14/6/2022) pekan lalu,” ujarnya.

Surat keberatan PNS Setwan DPRD Kepri yang ditembuskan ke Gubernur, Wagub, Sekdaprov dan Kabag Keuangan DPRD Kepri-f/istimewa

Sebelumnya, Rahmat (bukan nama sebenarnya) PNS di lingkungan Setwan DPRD Kepri, juga membeberkan modus operandi yang dilakukan atasannya, dalam membuat SPj perjalanan dinas fiktif.

“Tanda tangan kami dipalsukan, karena rupanya mereka juga cairkan uang hotelnya. Jadi yang cair Rp 1.200.000 per orang per hari. Itu karena dimasukkan hotel. Udah gitu, tagihan hotelnya pun fiktif,” bebernya.

Lebih jauh Rahmat menambahkan, bahwa dalam nota dinas, kegiatan perjalanan dinas itu dilaksanakan dalam dua hari, dengan daerah tujuan Kota Batam.

“Nah, itulah yang buat saya dan teman-teman miris. Sudahlah nama kami dipakai, janjinya tidak direalisasikan, kami tidak terima duitnya, kami juga yang harus mengembalikan,” imbuhnya.

Hal ini juga sudah beberapa kali dikonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kepri, Martin Maromon, namun mantan Kepala Biro Umum Setdaprov Kepri ini enggan memberikan jawaban.

Sebelumnya, Auditor Utama (Tortama) Investigasi BPK RI, Hery Subowo, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Jumat (20/5/2022) lalu mengungkapkan, terdapat sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2021.

Di antaranya, soal perjalanan dinas pada 21 OPD di tahun 2021, termasuk perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Kepri. (fik)

Exit mobile version