BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan akan melaksanakan penghapusan denda objek pajak di wilayah Kabupaten Bintan. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan.
Menurutnya, penghapusan denda pajak itu untuk membantu masyarakat terutama wajib pajak yang mempunyai usaha di wilayah Bintan.
“Rencana program itu mulai Agustus ini,” ucap Roby secara singkat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bintan Setiyoso mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan tahap evaluasi terhadap program itu.
“Insya Allah programnya tetap dilaksanakan tahun ini. Seperti tahun 2023 lalu,” ucap Setiyoso saat dihubungi hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, program penghapusan denda wajib pajak ith untuk 11 jenis usaha. Yakni, pajak hotel, restoran, tempat hiburan malam, pajak reklame, penerangan jalan.
Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir. mineral bukan logam dan batuan, serta pajak air tanah.
Setiyoso meminta para wajib pajak agar memanfaatkan program itu. “Tapi dengan catatan wajib pajak harus bayar pokoknya terlebih dahulu,” pungkasnya. (rul)