Beranda Headline

Untuk Cairkan Gaji Guru, DPRD Kepri Sarankan Pemprov Minta Diskresi

0
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Lis Darmansyah berbincang dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad usai rapat paripurna beberapa waktu lalu-f/istimewa-setwandprdkepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi IV DPRD Kepri, ikut menyoroti persoalan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN Kepri, yang tertunggak selama dua bulan dan belum dicairkan.

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Lis Darmansyah menyarankan, Pemprov Kepri agar dapat menyurati Kemendagri, untuk meminta dispensasi.

Tujuannya, supaya anggaran gaji guru yang sudah dialokasikan di APBDP itu, dapat dicairkan terlebih dahulu. Meskipun saat ini, APBDP Kepri tahun 2022 masih dalam proses evaluasi oleh Kemendagri.

“Paling tidak ada diskresi meminta toleransi terkait gaji ini, supaya bisa dibayarkan terlebih dahulu, karena sudah lebih dua bulan mereka tidak dibayarkan gajinya. Kasihan,” katanya kepada hariankepri.com, Kamis (6/10/2022).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut, jika dispensasi itu tidak disampaikan, dikhawatirkan para PTK Non ASN itu, akan menunggu waktu yang cukup lama, untuk bisa menerima gaji mereka yang tertunda tersebut.

“Karena gaji inikan benar-benar hal yang mereka butuhkan. Kalau tidak dengan meminta diskresi, maka proses (pencairannya) itu pasti lama, karena masih harus menuggu APBD P itu selesai dievaluasi,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Lis juga mengungkapkan, dari hasil pembahasan pihaknya bersama Disdik Kepri, persoalan gaji PTK Non ASN yang tertunda ini dikarenakan adanya kesalahan postingan anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Kepri.

“Gaji guru honorer ini diposting di dalam gaji PNS jadi tidak bisa dicairkan. Makanya, diperubahan baru postingannya itu diubah,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, pencairan gaji PTK Non ASN Kepri baru bisa dicairkan, apabila APBD Perubahan Kepri Tahun 2022 yang disahkan pada Jumat (30/9/2022) kemarin rampung dievaluasi oleh Kemendagri.

“Saat ini APBD P (masih) dalam proses evaluasi di Kemendagri,” katanya, kepada hariankepri.com, menanggapi kekecewaan PTK Non ASN yang gajinya batal dicairkan, Selasa (4/10/2022).(kar)

Baca juga:  Jajaki Kerja Sama Budaya dan Ekraf, Komisi II DPRD Kepri Kunker ke Sumbar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini