Beranda Headline

Untuk di Pinang, Hanya Tiga Parpol yang Lengkap Laporan Dana Kampanyenya

0
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 15 dari 18 partai politik (politik) peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi menyebutkan, 15 LADK yang dikembalikan itu, sebab masih ada pemberkasan yang harus diperbaiki dan dilengkapi.

Andri tidak menjelaskan secara rinci laporan parpol mana saja yang dikembalikan. Yang jelas, parpol yang sudah dinyatakan lengkap itu hanya 3 partai, yakni PKB, Golkar dan Gelora.

“Memang semua sudah melaporkan dana kampanye yang terakhir ditutup pada Minggu, 7 Januari 2024 lalu,” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (9/1/2024).

Namun, masih ada 15 parpol yang belum lengkap. Maka dari itu, KPU memberikan waktu perbaikan kepada para pengurus dari 15 partai politik tersebut, mulai 8 Januari 2024 hingga 12 Januari 2024 mendatang.

Menurutnya, dalam berkas LADK yang dikembalikan itu, karena partai politik tidak menyampaikan surat pernyataan, tidak melampirkan mandat petugas penghubung, serta periode pelaporan yang tidak sesuai.

“Ada juga yang belum melengkapi buku rekening setiap caleg di parpol tersebut,” ujarnya.

Andri menegaskan, LADK ini sangat berkaitan erat dengan tahapan kampanye, sehingga wajib dipatuhi oleh setiap peserta pemilu.

Untuk itu, jika sampai batas akhir tidak membuat laporan awal dana kampanye, maka calon legislatif (caleg) terancam dicoret dari peserta pemilu.

“Kemarin sudah semuanya menyerahkan ke KPU, sekarang hanya tinggal melengkapi saja,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Bawaslu Bintan: Dengarkan Kampanye Pemilu, ASN Bisa Kena Sanksi
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini