Beranda Headline

Untuk Dihisap Sendiri, Seorang Warga Tanjungpinang Tanam Ganja di Bintan

0
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, bersama Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida, dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson, memperlihatkan tersangka AA dan barang bukti tanaman ganja-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan, mengamankan seorang warga Tanjungpinang berinisial AA, Senin (22/4/2024). Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Ia mengatan, AA ditangkap lantaran diduga memiliki ganja dengan cara ditanam di polybag di rumah orang tuanya Km 18, Perumahan Permata Indah, Toapaya Selatan.

Kata Riky, anggotannya mengamankan barang bukti milik AA berupa tiga batang pohon ganja, serta 1 paket ganja kering dibungkus dengan kertas putih.

“Dia tanam ganja dan dipagar keliling atapnya menggunakan jaring paranet,” ucap Riky saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/4/2024).

Atas perbuatannya, Penyidik Satres Narkoba Polres Bintan menetapkan AA sebagai tersangka pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida menambahkan, tersangka mendapatkan bibit ganja saat bersangkutan masih sekolah pelayaran di Jakarta, tahun 2012.

“Tersangka mendapatkan bibit sekitar 60 biji dari teman sekolahnya pada November 2012 silam,” tuturnya.

Lalu, tersangka mulai menanam sebagian bibit ganja itu pada Agustus 2023. Namun, tidak berhasil tumbuh. Tersangka pun belajar di youtube cara menanam bibit ganja, dan yang bersangkutan menanam di polybag pada November 2023 lalu.

Sehingga, ganja yang ia tanam itu dapat tumbuh dengan baik dan subur sebanyak tiga batang. Selanjutnya, tersangka memetik 4 daun untuk konsumsi sendiri.

“Tersangka berniat untuk konsumsi sendiri dan tidak diperjualbelikan,” imbuh Syofian.

Syofian mengatakan, saat ini tersangka sedang ditahan di Mapolres Bintan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Kami sedang mempersiapkan semua berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  KPU Tanjungpinang akan Mulai Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini