BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti 1,8 Kilogram sabu dari Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, pekan lalu.
“Iya, penyerahan tahap dua,” ucap Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra, kepada hariankepri.com, Senin (7/3/2022).
Gustian menyebutkan, kasus narkotika ini hanya satu tersangka bernama Alamanda Nufindra. Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk kronologi penangkapan, kata Gustian, saat itu anggota BNNP Kepri mendapat informasi, akan ada transaksi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.
Sehingga Anggota BNNP Kepri melakukan penyelidikan di Dermaga Tepekong Sungai Kecil, Desa Teluk Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, mereka melihat ciri-ciri pelaku sesuai informasi tersebut.
Kemudian Anggota BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka saat itu. Selain itu, mengamankan barang bukti (BB) 2 paket narkotika golongan satu yang terbungkus kemasan teh merek guanyinguan dengan total 1.820 gram atau 1,8 Kg.
“Kami sedang susun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” imbuh Gustian. (rul)