BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan membuka pendaftaran kartu solar subsidi (KSS) Bintan, bagi warga penerima manfaat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
“Kami mulai memberlakukan KSS Bintan pada Senin (11/2/2024),” ucap Kadishub Bintan Moh Insan Amin kepada hariankepri.com, kemarin.
Insan mengatakan, bagi warga yang mendapatkan kartu subsidi solar itu, agar mendaftarkan ulang kendaraannya secara online melalui http://kartusolarsubsidibintan.com.
Tujuannya adalah, untuk memverifikasi data serta pemeriksaan fisik kendaraan penerima manfaat yang dilaksanakan di GOR Antam Kijang, UPT Kendaraan di Ceruk Ijuk, dan Gedung Nasional Tanjunguban, pada Rabu (14/2/2024) nanti.
Adapun syarat yang harus didaftarkan oleh warga yakni, KTP-el, email, serta nomor Hp pemohon. Selanjutnya, STNK dan pajak kendaraan, foto mobil tampak samping dan depan.
Kemudian, kartu KIR mobil yang masih berlaku baik kendaraan angkutan barang maupun penumpang. Artinya, warga yang mengurus atau mendapatkan kartu solar subsidi, juga tidak dalam kondisi menunggak pembayaran pajak.
Insan menambahkan, kebijakan Pemkab Bintan memberlakukan kartu KSS Bintan, adalah hasil MoU antara Pemkab Bintan dan KB Bukopin.
“Yakni, beralihnya kendaraan solar subsidi dari kartu Brizzi BRI ke kartu KKS Bintan ATM Bukopin,” imbuhnya. (rul)