Beranda Headline

Untuk Kedua Kalinya, Pembacaan Tuntutan ke Anggota DPRD Rini Pratiwi Ditunda Jaksa

0
Terdakwa Rini Pratiwi usai menjalani sidang penundaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin oleh Boy Syailemdra, mengelar sidang tuntutan perkara dugaan pemalsuan gelar akademik, untuk terdakwa Rini Pratiwi, pada Rabu (7/7/2021) sore.

Rini sendiri merupakan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024, asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedianya kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Ardiansyah, akan membacakan tuntutan terdakwa Rini. Sebab, pekan lalu agenda tersebut ditunda.

Ternyata, agenda tuntutan Rini itu, terulang lagi penundaan bacaan tuntutan terdakwa oleh JPU.

“Karena ada satu dan lain hal. Sehingga belum kami bacakan tuntutan terdakwa Rini hari ini majelis,” ucap Ardiansyah dengan singkat kepada majelis hakim.

Atas pengajuan JPU itu, majelis hakim sepakat untuk menunda pembacaan tuntutan pekan depan.

“Sidang tuntutan minggu depan, Selasa (13/7/2021),” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasikan hal itu ke Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Sudiharjo. Apa saja kendala berkas tuntutan terdakwa Rini?, Sudiharjo enggan menjawab satu kata pun kepada hariankepri.com.

Sedangkan terdakwa Rini, melalui Penasihat Hukumnya Fahmi menegaskan, terkait dengan penundaan tuntutan kliennya karena pihak JPU belum selesai menyusun berkas dimaksud.

“Itu kan kewenangan Jaksa Penuntut, kami tetap mengikuti proses hukum,” tuturnya usai sidang.

Ditanya, apakah ada upaya indikasi suap dalam perkara ini sehingga tuntutan terdakwa ditunda dua kali?

“Itu tidak ada, dari kita tak ada. Kita tetap ikuti proses hukum saja,” imbuh Fahmi. (rul)

Baca juga:  BPK Apresiasi Pemprov Kepri yang Serahkan LKPD Lebih Awal
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini