Site icon Harian Kepri

Untuk Kepentingan Warga Tanjungpinang, Pemko Usulkan 14 Ranperda Tahun 2022

Wali Kota Rahma saat menandatangani persetujuan penetapan Propemperda 2022-f/istimewa-humas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, mengusulkan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Tanjungpinang, untuk selanjutnya dapat dibahas menjadi peraturan daerah (perda) di tahun 2022.

Usulan Ranperda tersebut, disampaikan melalui rapat paripurna penyampaian laporan mengenai Propemperda Kota Tanjungpinang, Selasa (30/11/2021) di Kantor DPRD Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, ranperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan masyarakat di Kota Tanjungpinang.

Rahma menegaskan, usulan 14 ranperda tersebut, merupakan wujud dalam pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tanjungpinang.

“Dibuatnya regulasi ini, sebagai upaya melakukan peningkatan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran serta kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa perda ini penguatan tentang pengaturan anggaran, pembiayaan retribusi, menggali pendapatan asli daerah, dan penataan pembangunan fisik yang lebih baik.

Rahma berharap dengan usulan 14 ranperda ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dan persetujuan bersama antara wali kota dengan pimpinan DPRD tentang penetapan Propemperda tahun 2022.(zul/humas)

Exit mobile version