TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD kepri menggelar sidang paripurna, membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Senin (10/2/2025).
Dalam sidang itu, Gubernur Ansar Ahmad mengungkapkan, bahwa, Ranperda ini memberikan pedoman bagi pemerintah dalam mengawasi, menindak, serta mencegah berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Juga bertujuan menciptakan budaya tertib, teratur, dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah daerah juga berperan penting dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kepri,” ujarnya.
Gubernur Kepri tersebut menambahkan, ada sejumlah langkah yang bisa diambil oleh pemerintah untuk menjaga ketentraman masyarakat.
Salah satunya dengan memperketat pemantauan kondisi wilayah dan mengembangkan etika penggunaan teknologi informasi di kalangan masyarakat.
Lebih lanjut, Ansar juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat, terutama dalam mencegah segala potensi gangguan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.
“Pemerintah harus turut proaktif dalam mencegah gangguan yang bertentangan dengan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya,” ucapnya.
Dengan adanya Ranperda ini, Gubernur Ansar berharap dapat tercipta suasana yang lebih tertib dan aman, serta perlindungan yang maksimal bagi seluruh masyarakat di Provinsi Kepri. (dim)